selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features PROSES EKSEKUSI DI DESA GODONG KECAMATAN GODONG

PROSES EKSEKUSI DI DESA GODONG KECAMATAN GODONG

27 Agu

Detail Kategori: Berita Terkini
Ditulis oleh admin

Grobogan – Selasa, 27 Agustus 2019. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB Tanggal 22 Juli 2019 Nomor: 4/Pdt.Eks/2019/PN Pwd. Tentang perintah pelaksanaan Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwodadi kelas IB Ibu Herry Istiarti, S.H. dan dibantu oleh Jurusita, dan Petugas Pengadilan.

Untuk melaksanakan Eksekusi terhadap sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Godong, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dengan Bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 187, Luas 210 m2 yang dahulu atas nama Lutfia Nur Laela sekarang atas nama Rasmiyono. Pelaksanaan eksekusi dimulai pukul jam 09.00 WIB berjalan dengan lancar dalam keamanan dengan dibantu oleh Polres Grobogan, Polsek Godong, dan Koramil Godong. Berikut adalah hasil beberapa dokumentasi dari acara tersebut.

   

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech