selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uraian Tugas

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN HUKUM

23 Jul

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh admin

Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:

  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja

    • Tujuan: Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Blitar.
    • Sasaran: Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum

    • Tujuan: Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran: Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
  3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana

  4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana

    • Pembuatan laporan bulanan.
      Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
    • Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
      • Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sebelum tanggal 5 Mei Laporan caturwulan sudah dikirim.
      • Dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus sebelum tanggal 5 September Laporan caturwulan sudah dikirim.
      • Dari bulan September sampai dengan bulan Desember tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.
    • Pembuatan laporan enam bulanan.
      • Bulan Januari sampai dengan bulan Juni sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
      • Bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
    • Pembuatan laporan tahunan.
      Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah terkirim.
    • Tujuan: Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
    • Sasaran: Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
  5. Grafik Perkara

    Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
    • Tujuan: Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
    • Sasaran: Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
  6. Mengelola dokumentasi perkara.

    • Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
      Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
    • Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
      Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
    • Tujuan: Untuk memelihara berkas perkara yang inaktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
    • Sasaran: Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.
  7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh staff.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech