Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar dari Ketua Pengadilan
Visi dan Misi Pengadilan
Tugas Pokok dan Fungsi
Profile Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Arti Lambang
Struktur Organisasi
Profile Hakim dan Pegawai
Profil Hakim
Ketua
Wakil Ketua
Hakim
Kepaniteraan
Panitera
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Panitera Pengganti
Jurusita
Jurusita Pengganti
Kesekretariatan
Sekretaris
Bagian Perencanaan, IT, dan Pelaporan
Bagian Kepegawaian, Organisasi Dan Tata Laksana
Bagian Umum dan Keuangan
Sarana dan Prasarana
Statistik Pengadilan
Wilayah Yuridiksi
Peta Lokasi
SK Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi
2018
2019
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Uraian Tugas
Proses Persidangan
Proses Pidana Acara Biasa
Proses Acara Pidana Singkat
Proses Acara Pidana Cepat
Proses Acara Pidana Lalu Lintas
Banding
Pendaftaran Banding Pidana
Upaya Hukum Banding Pidana
Kasasi
Pendaftaran Kasasi Pidana
Upaya Hukum Kasasi Pidana
Upaya Hukum PK
Upaya Hukum Grasi
Diversi
Kepaniteraan Perdata
Uraian Tugas
Permohonan
Alur Perkara Permohonan
Pendaftaran Permohonan
Gugatan
Alur Perkara Gugatan
Pendaftaran Gugatan
Gugatan Sederhana
Mekanisme Gugatan Sederhana
Buku Saku
Formulir L.1 Gugatan Sederhana
Banding
Pendaftaran Banding Perdata
Upaya Hukum Banding Perdata
Kasasi
Pendaftaran Kasasi Perdata
Upaya Hukum Kasasi Perdata
Upaya Hukum PK
Eksekusi
Proses Acara Eksekusi
Kepaniteraan Hukum
Uraian Tugas
Surat Kuasa Insidentil
Surat Kuasa Khusus
Eraterang
Sistem Pengelolaan Pengadilan
E-Learning
Yurisprudensi
Program kerja
Kode Etik Hakim
Kode Panitera dan Jurusita
Perjanjian Kinerja
Survey Kepuasan Masyarakat
Layanan Publik
Standart Operasional Prosedur
SOP Kepaniteraan Pidana
SOP Kepaniteraan Perdata
SOP Kepaniteraan Hukum
SOP Sub Bagian Umum dan Keuangan
SOP Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala
SOP Sub Bagian PTIP
Prosedur Peringatan Dini & Keadaan Darurat
Standar Pelayanan
Jam Kerja
Jadwal Sidang
Tata Tertib di Pengadilan
Pelayanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Prosedur Mendapatkan Informasi
Prosedur Mengajukan Keberatan
Informasi Perkara dan Persidangan
Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP)
Direktori Putusan
Delegasi Panggilan
e-Court
Pengaduan
Syarat dan Tata Cara Pengaduan
SIWAS Mahkamah Agung RI
Laporan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP)
SAKIP Tahun 2018
Indikator Kinerja Utama (IKU) 2018
Rencana Strategis (RENSTRA) Tahun 2018
Penetapan Kinerja Tahunan (PKT) Tahun 2019
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 2018
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2019
SAKIP Tahun 2017
IKU Tahun 2017
RENSTRA Tahun 2017
PKT Tahun 2018
LKJIP Tahun 2017
RKT Tahun 2018
Keuangan
DIPA
POK Tahun 2019
Realisasi Anggaran
Laporan Keuangan
Laporan Tahunan
Daftar Aset dan Inventaris
LHKPN
Arsip LHKPN
Pengumuman
Lelang Barang dan Jasa
Penerimaan Pegawai
Biaya Pembuatan Surat Keterangan
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
Pos Bantuan Hukum
Peraturan dan kebijakan
Pengawasan Layanan Hukum
Peraturan
Panjar Biaya
Biaya Panggilan
Prosedur Sidang TIlang
Berita
Berita Terkini
Pengumuman Terbaru
Arsip Denda Tilang
Galeri Foto
Aplikasi SIGAP
Permohonan
Form Pendaftaran permohonan Online
Pendaftaran Permohonan Via E-mail
Upload Bukti Transfer Pembayaran Permohonan Online
Panjar Biaya Perkara Perdata
Petunjuk Pengisian form permohonan
Biaya Panggilan
Gugatan Sederhana
Form Pendaftaran Gugatan Sederhana Online
Dasar Hukum Gugatan sederhana
Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat
Hubungi Kami
Alamat Pengadilan
Kontak Delegasi
Pendaftaran Permohonan
PROSEDUR
PENDAFTARAN PERKARA PERDATA PERMOHONAN
08
Dec
585
Details :
Uncategorised
Written by
Deny admin
Prosedur Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan
Prosedur pendaftaran perkara perdata permohonan antara lain sebagai berikut.
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat permohonan.
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat permohonan, minimal 2 (dua) rangkap.
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat permohonan yang bersangkutan.
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).