selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Purwodadi telah menerapkan slogan 3-S ( Sapa Senyum Salam). sebagai bentuk wujud dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Disamping sikap dan karakter yang dikembangkan, juga disediakan MEJA INFORMASI dan LAYANAN WEBSITE untuk mengakses INFORMASI PERKARA. Lebih Lanjut
Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Selamat Datang pada Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bantu kami mewujudkannya dengan tidak memberikan gratifikasi. Terima kasih. LEBIH LANJUT
ASN BerAKHLAK Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB mendukung penuh upaya internalisasi dan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK. LEBIH LANJUT
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Lebih Lanjut
Cara Mudah Telusur Perkara Aplikasi SIPP mengandung informasi mengenai perkara baik Perdata maupun Pidana dalam bentuk laporan, jadwal sidang dan status perkara. Sistem ini dapat diakses oleh Masyarakat untuk mendapatkan INFORMASI PERKARA dengan mengakses http://sipp.pn-purwodadi.go.id. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Purwodadi mendukung komitemen Mahkamah Agung dalam melaksanakan KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Lebih Lanjut
Menjaga Kualitas Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi membangun dan menjaga hubungan yang harmonis internal untuk mendapatkan Kualitas Putusan dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Oleh karena kerjasama antar bagian dan kekompakan merupakan tradisi kami. Lebih Lanjut
e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Lebih Lanjut
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI Laporkan jika menemukan pelanggaran dilingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI Lebih Lanjut
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) Aplikasi ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan dan Legalisasi Akta Badan Hukum pada Pengadilan Negeri sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Lebih Lanjut
Kuesioner Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwodadi; untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan Lebih Lanjut

Dpegawai2AFTAR PUTUSAN DENDA TILANG
Tanggal 03 OKTOBER 2024

 

 [Klik Disini] Untuk Ke Aplikasi SILANG

 

 

  Arsip Denda Tilang

newsKeterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang  tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

calendarSebagai perwujudan dan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelayanan, Pengadilan Negeri Purwodadi menyediakan Jadwal Sidang yang dapat diakses baik secara Online maupun Offline. Jadwal Sidang ini bisa diakses dimanapun oleh pihak-pihak yang berperkara secara realtime dan update. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Purwodadi mendukung komitmen Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan prima dengan menghasilkan putusan berkualitas.  

     Selengkapnya...  

 

BERITA INDEKDengan tersedianya Indek Berita, diharapkan memudahkan bagi para pencari berita/ informasi. Indek Berita ini dikelompokkan berdasarkan kategori. Berita/ Informasi ini merupakan kegiatan/ informasi yang diterbitkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, artikel peradilan dan hukum serta informasi yang mungkin diperlukan untuk komsumsi umum.

     Selengkapnya...

 

ctsSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mengandung informasi-informasi mengenai perkara-perkara baik Perdata maupun Pidana. Disamping itu Aplikasi CTS ini juga dapat menghasilkan beberapa laporan terkait Perkara Perdata Gugatan, Perkara Perdata Permohonan, Perkara Pidana Biasa dan Laporan Kegiatan Hakim. Kualitas pelayanan publik yang prima merupakan muara dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 

    Selengkapnya...



Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Purwodadi berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Purwodadi dan Pengadilan Negeri Purwodadi akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Sebagai langkah dalam meningkatkan layanan dalam keterbukaan informasi Pengadilan Negeri Purwodadi telah memposting semua perkara yang ditangani Pengadialan Negeri Purwodadi pada Sistem Penelusuran Perkara

Lebih Lanjut

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

Lebih Lanjut
 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech