selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Purwodadi telah menerapkan slogan 3-S ( Sapa Senyum Salam). sebagai bentuk wujud dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Disamping sikap dan karakter yang dikembangkan, juga disediakan MEJA INFORMASI dan LAYANAN WEBSITE untuk mengakses INFORMASI PERKARA. Lebih Lanjut
Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Selamat Datang pada Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bantu kami mewujudkannya dengan tidak memberikan gratifikasi. Terima kasih. LEBIH LANJUT
ASN BerAKHLAK Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB mendukung penuh upaya internalisasi dan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK. LEBIH LANJUT
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Lebih Lanjut
Cara Mudah Telusur Perkara Aplikasi SIPP mengandung informasi mengenai perkara baik Perdata maupun Pidana dalam bentuk laporan, jadwal sidang dan status perkara. Sistem ini dapat diakses oleh Masyarakat untuk mendapatkan INFORMASI PERKARA dengan mengakses http://sipp.pn-purwodadi.go.id. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Purwodadi mendukung komitemen Mahkamah Agung dalam melaksanakan KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Lebih Lanjut
Menjaga Kualitas Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi membangun dan menjaga hubungan yang harmonis internal untuk mendapatkan Kualitas Putusan dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Oleh karena kerjasama antar bagian dan kekompakan merupakan tradisi kami. Lebih Lanjut
e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Lebih Lanjut
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI Laporkan jika menemukan pelanggaran dilingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI Lebih Lanjut
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) Aplikasi ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan dan Legalisasi Akta Badan Hukum pada Pengadilan Negeri sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Lebih Lanjut
Kuesioner Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwodadi; untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan Lebih Lanjut

Dpegawai2AFTAR PUTUSAN DENDA TILANG
Tanggal 03 OKTOBER 2024

 

 [Klik Disini] Untuk Ke Aplikasi SILANG

 

 

  Arsip Denda Tilang

Informasi Publik

11 Mei

newsKeterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, bahkan Mahkamah Agung telah lebih dahulu merealiasikan jauh sebelum Undang undang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang  tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Setelah SK 144 ditetapkan, terbit peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur pelaksanaan keterbukaan informasi yaitu Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang harus dijadikan pedoman pelayanan informasi oleh seluruh Badan Publik, termasuk Pengadilan. Mewujudkan pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dengan tugas, fungsi dan organisasi Pengadilan. Maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dan tegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Saat ini Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan telah dicabut dan digantikan yang baru yaitu Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

 

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech