selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Upaya Hukum Grasi

PROSEDUR UPAYA HUKUM GRASI PERKARA PIDANA

11 Jul

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh admin

Prosedur Upaya Hukum Grasi Perkara Pidana

Grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Upaya Grasi merupakan hak Terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 22/2002, menentukan bahwa yang berhak mengajukan grasi adalah:

  1. Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
  2. Keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
  3. Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.

Terpidana, kuasa hukumnya atau keluarga Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi sejak putusan Pengadilan memperolah kekuatan hukum tetap. Permohonan grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu. Menurut ketentuan Pasal 4(2) UU No. 22/2002, pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa:

  1. peringanan atau perubahan jenis pidana;
  2. pengurangan jumlah pidana; atau
  3. penghapusan pelaksanaan pidana.

Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana. (Pasal 13 UU No. 22/2002)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech