selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Posbakum

INFORMASI POSBAKUM

01 Feb

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh admin

POSBAKUM


Sesuai dengan ketentuan UU nomor 48 tahun 2009, pasal 56 dan 57, UU nomor 49 tahun 2009 pasal 68 B dan 69 C, UU nomor 50 tahun 2009 pasal 60 B dan 60 C, UU nomor 51 tahun 2009 pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Selanjutnya untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu, maka Mahkamah Agung dan Badan-badan Peradilan yang berada dibawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan Tingkat Pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Petugas Posbakum Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan Tingkat Pertama yang merupakan Advokat, Sarjana Hukum, dan Sarjana Syariah yang berasal dari lembaga pemberi layanan Posbakum Pengadilan yang berkerjasama dengan Pengadilan Tingkat Pertama dan bertugas sesuai dengan jam layanan Posbakum Pengadilan.

PENGADILAN NEGERI PURWODADI

DAFTAR PETUGAS DAN ADVOKAT LEGAL POSBAKUM PN PURWODADI

Jam Pelayanan Posbakum: Senin s/d Jum'at pukul 10.00 WIB - 12.00 WIB

Petugas yang bisa dihubungi:

1. ARIEF DWI AGUSTIANTO, SH. (No. HP 082225160600)

2. EDI MULYONO, SH. (No. HP 081228778429)

3. SARAH SITI NURHAYATI, SH. (No. HP 082221850149)

4. SUTRISNO,SH., MH. (No. HP 081225522224)

5. MOCH. AMIN SUBAGIONO, SH. (No. HP 08122803952)

6. YUDHA ANGGA WIDIANTARA, SH. (No. HP 082133750968)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech