selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Delegasi

PROSEDUR BANTUAN DELEGASI

01 Agu

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh admin

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Madiun berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email).
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Keputusan Bersama Plt. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Nomor Nomor : W12-U16/153/Pdt.04.10/1/2018 dan Nomor:W11-A3/132/KU.04.2 /I/2018 Tentang Penentuan Biaya Panggilan / Pemberitahuan dalam Menjalankan Tugas Kejurusitaan.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech