selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Upaya Hukum Banding Perdata

UPAYA HUKUM BANDING PERDATA

17 Jul

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh admin

Prosedur Upaya Hukum Banding Perkara Perdata

Prosedur upaya hukum banding perkara perdata antara lain sebagai berikut.

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukan:
    1. Biaya pencatatan pernyataan banding;
    2. Biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening Pengadilan Tinggi;
    3. Ongkos pengiriman berkas;
    4. Biaya pemberitahuan:
      • Biaya Pemberitahuan Akta Banding;
      • Biaya Pemberitahuan Memori Banding;
      • Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding;
      • Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa berkas bagi Pembanding;
      • Biaya Pemberitahuan untuk memeriksa berkas bagi Terbanding;
      • Biaya Pemberitahuan putusan bagi Pembanding;
      • Biaya Pemberitahuan putusan bagi Terbanding;
    5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
      • lembar pertama untuk pemohon;
      • lembar kedua untuk kasir;
      • lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
    6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
    7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
    8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
    9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
    10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar tunas maka pengadilan wajib membuat akta pemyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
    11. Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
    13. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
    14. Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
    15. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah/kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
    16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan Akta Panitera.
    17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 4-7.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech