selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uraian Tugas

URAIAN TUGAS KEPANITERAAN PERDATA

23 Jul

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh admin

Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:

  1. Pembuatan Rencana Kerja/Program Kerja.

    • Tujuan: Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Blitar untuk Tahun Anggaran 2014.
    • Sasaran: Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.

    • Tujuan: Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.
    • Sasaran: Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
  3. Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.

    • Tujuan: Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.
    • Sasaran: Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
  4. Mengelola Perkara Perdata yang masuk.

    • Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.
    • Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.
    • Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri Blitar.
    • Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.
    • Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.
    • Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.
    • Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
    • Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
    • Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
    • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  5. Mengelola Perkara Banding.

    • Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri Blitar.
    • Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.
    • Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.
    • Mengisi buku Register Banding secara lengkap.
    • Penerimaan Akta-akta.
    • Tujuan: Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  6. Mengelola Perkara Kasasi.

    • Menerima permohonan kasasi dari pemohon.
    • Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri Blitar.
    • Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.
    • Menerima Kontra Memori Kasasi.
    • Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.
    • Mengisi Buku Register Kasasi.
    • Tujuan: mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  7. Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).

    • Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.
    • Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.
    • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  8. Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.

    • Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.
    • Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.
    • Tujuan: Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
    • Sasaran: Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  9. Pembuatan Agenda Persidangan.

    Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.
    • Tujuan: Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.
    • Sasaran: Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.
  10. Mengelola Keuangan Perkara.

    • Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu:
      • K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.
      • K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.
      • K1 - A2 : Permohonan Banding.
      • K1 - A3 : Permohonan Kasasi.
      • K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.
      • K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.
      • K1 - A6 : Permohonan Somasi.
    • Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.
    • Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.
    • Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.
    • Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    • Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.
    • Tujuan: Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.
    • Sasaran: Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  11. Laporan Bulanan

    Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.
    • Tujuan: Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran: Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.

Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech