selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Purwodadi telah menerapkan slogan 3-S ( Sapa Senyum Salam). sebagai bentuk wujud dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Disamping sikap dan karakter yang dikembangkan, juga disediakan MEJA INFORMASI dan LAYANAN WEBSITE untuk mengakses INFORMASI PERKARA. Lebih Lanjut
Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Selamat Datang pada Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bantu kami mewujudkannya dengan tidak memberikan gratifikasi. Terima kasih. LEBIH LANJUT
ASN BerAKHLAK Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB mendukung penuh upaya internalisasi dan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK. LEBIH LANJUT
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Lebih Lanjut
Cara Mudah Telusur Perkara Aplikasi SIPP mengandung informasi mengenai perkara baik Perdata maupun Pidana dalam bentuk laporan, jadwal sidang dan status perkara. Sistem ini dapat diakses oleh Masyarakat untuk mendapatkan INFORMASI PERKARA dengan mengakses http://sipp.pn-purwodadi.go.id. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Purwodadi mendukung komitemen Mahkamah Agung dalam melaksanakan KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Lebih Lanjut
Menjaga Kualitas Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi membangun dan menjaga hubungan yang harmonis internal untuk mendapatkan Kualitas Putusan dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Oleh karena kerjasama antar bagian dan kekompakan merupakan tradisi kami. Lebih Lanjut
e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Lebih Lanjut
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI Laporkan jika menemukan pelanggaran dilingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI Lebih Lanjut
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) Aplikasi ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan dan Legalisasi Akta Badan Hukum pada Pengadilan Negeri sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Lebih Lanjut
Kuesioner Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwodadi; untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan Lebih Lanjut
7 Nilai Utama Mahkamah Agung RI Dalam mewujudkan peradilan yang agung, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan 7 Nilai Utama sebagai landasan moral, etika, dan profesionalisme seluruh aparatur peradilan. Nilai-nilai ini menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas—baik di tingkat kelembagaan maupun individual—agar pelayanan peradilan dapat berlangsung secara bersih, transparan, berwibawa, dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. LEBIH LANJUT
                 
           

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

30 Des

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Dimanakah alamat lengkap Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB, lengkap dengan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi?

Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB berada di Jalan R.Suprapto No.109, Jetis Selatan, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Telp. (0292) 421305, Faks. (0292) 421305. Nomor telepon tersebut akan terhubung ke Bagian PTSP. Anda dapat meminta mereka untuk menyambungkan ke bagian yang berhubungan dengan masalah anda.

  • Kasus apa sajakah yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB?

Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB berfungsi sebagai peradilan umum yang menangani perkara perdata, pidana, dan pelanggaran.

  • Bagaimanakah prosedur standar pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB?

Prosedur perdaftaran perkara pidana dapat dilihat di sini.

Prosedur perdaftaran perkara perdata permohonan dapat dilihat di sini.

Prosedur perdaftaran perkara perdata gugatan dapat dilihat di sini.

Prosedur perdaftaran perkara perdata gugatan sederhana dapat dilihat di sini.

  • Siapa saja yang boleh ikut melihat jalannya persidangan?

Siapa saja bisa melihat jalannya persidangan karena persidangan sifatnya terbuka untuk umum kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara yang terdakwanya adalah anak-anak.

  • Apa saja yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang?

Yang tidak boleh dibawa ke ruang sidang adalah:

1. Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang, seperti: senjata api, benda tajam, bahan peledak, dan sejenisnya;

2. Membawa alat perekam, baik kamera, tape recorder maupun video recorder tanpa seizin Majelis Hakim;

3. Makanan dan minuman.

  • Apa akibat dan tindakan selanjutnya apabila salah satu pihak ada yang terlambat/tidak datang di persidangan yang telah ditentukan?

Hakim akan menunda sidang sebanyak dua kali persidangan. Apabila panggilan sudah sah tapi pihak tersebut tetap tidak hadir maka pihak yang tidak hadir dinyatakan sebagai “pihak yang tidak hadir” dengan konsekuensi dia akan kehilangan haknya untuk membela diri.

  • Apakah Negara bisa menyediakan seorang pembela? Prosedurnya seperti apa? Infonya bisa dilihat dimana?

Seperti yang diterangkan dalam Pasal 56 KUHAP, bahwa untuk perkara pidana yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka Pengadilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penunjukan penasihat hukum tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan pembiayaannya oleh Negara melalui Kementerian Hukum dan HAM.

  • Bagaimanakah syarat dan prosedur untuk naik banding?

Banding perkara pidana diajukan ke Kepaniteraan Pidana dalam waktu tujuh hari setelah putusan dan tidak dipungut biaya Banding Perkara Perdata diajukan ke Kepaniteraan Perdata dalam waktu empat belas hari setelah putusan, dengan membayar perkara banding.

  • Bila menurut kita jalannya persidangan berat sebelah, apakah kita berhak untuk minta pergantian hakim?

Boleh, asal ada dasar hukum yang kuat dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.

  • Berapakah rincian biaya untuk mengajukan gugatan? Apakah ada tanda terima untuk itu?

Untuk perkara pidana tidak dikenakan biaya kecuali terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

Untuk perkara perdata, rincian biayanya dapat dilihat di sini.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech