selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima Pengadilan Negeri Purwodadi telah menerapkan slogan 3-S ( Sapa Senyum Salam). sebagai bentuk wujud dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Disamping sikap dan karakter yang dikembangkan, juga disediakan MEJA INFORMASI dan LAYANAN WEBSITE untuk mengakses INFORMASI PERKARA. Lebih Lanjut
Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Selamat Datang pada Zona Integritas Pengadilan Negeri Purwodadi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Bantu kami mewujudkannya dengan tidak memberikan gratifikasi. Terima kasih. LEBIH LANJUT
ASN BerAKHLAK Nilai-nilai ASN “Berakhlak” merupakan fondasi baru bagi Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB mendukung penuh upaya internalisasi dan implementasi Core Values ASN BerAKHLAK. LEBIH LANJUT
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Lebih Lanjut
Cara Mudah Telusur Perkara Aplikasi SIPP mengandung informasi mengenai perkara baik Perdata maupun Pidana dalam bentuk laporan, jadwal sidang dan status perkara. Sistem ini dapat diakses oleh Masyarakat untuk mendapatkan INFORMASI PERKARA dengan mengakses http://sipp.pn-purwodadi.go.id. Ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Purwodadi mendukung komitemen Mahkamah Agung dalam melaksanakan KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. Lebih Lanjut
Menjaga Kualitas Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi membangun dan menjaga hubungan yang harmonis internal untuk mendapatkan Kualitas Putusan dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Oleh karena kerjasama antar bagian dan kekompakan merupakan tradisi kami. Lebih Lanjut
e-Court Mahkamah Agung RI e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Lebih Lanjut
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI Laporkan jika menemukan pelanggaran dilingkungan badan peradilan Mahkamah Agung RI Lebih Lanjut
ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan) Aplikasi ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan dan Legalisasi Akta Badan Hukum pada Pengadilan Negeri sehingga mempermudah masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Lebih Lanjut
Kuesioner Survey Indeks Kepuasan Masyarakat Survei ini menayakan pendapat masyarakat mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan instansi pemerintah, dalam hal ini Pengadilan Negeri Purwodadi; untuk kepentingan tersebut kami menyampaikan kuesioner untuk diisi sesuai apa yang dirasakan dan dialami selama mendapatkan pelayanan Lebih Lanjut

Dpegawai2AFTAR PUTUSAN DENDA TILANG

 

 [Klik Disini] Untuk Ke Aplikasi SILANG

 

 

  Arsip Denda Tilang

Penyuluhan Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi

28 Feb

Purwodadi,17-19 Februari 2014 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Purwodadi diadakan Penyuluhan Hukum bagi siswa-siswi YPK 'WIDYA WACANA " PURWODADI SMA KRISTEN PURWODADI yang dipimpin oleh Bapak Hakim Santonius Tambunan,SH Penyuluhan Hukum tersebut mempunyai tujuan untuk menambah pengetahuan para siswa tentang hukum yang ada di Indonesia.

 

Bapak Hakim Santonius Tambunan memberikan materi tentang perbedaan Mahkamah Agung R.I dengan Mahkamah Konstitusi, dimana secara ringkas perbedaan antara kedua

PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHAKAMAH KONSTITUSI

MAHAKAMAH AGUNG

Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kewenangan
            Berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamanati oleh dua kewenangan, yaitu :
1.      Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2.      Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Mahkamah Agung memiliki empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha Negara (PTUN).
 
MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili  pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.      Memutus pembubaran partai politik
            Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga Negara.
Dalam Penyuluhan tersebut antusias para murid sangat besar mereka memperhatikan dan bahkan ada yang mengajukan beberapa pertanyaan kepada Bapak Hakim Santonius Tambunan,SH. dengan adanya Penyuluhan ini diharapkan para siswa memahami perbedaan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi dan untuk selanjutnya lebih taat hukum.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech