selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uncategorised

25 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Menurut PERMA 4 tahun 2014 Musyawarah Diversi adalah musyawarah antara pihak yang melibatkan Anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional, perawakilan dan pihak-pihak yang terlibat lainnya untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Sedangkan Fasilitator adalah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

24 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Statistik Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB

23 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Perdata

Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:

  1. Pembuatan Rencana Kerja/Program Kerja.

    • Tujuan: Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Blitar untuk Tahun Anggaran 2014.
    • Sasaran: Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.

    • Tujuan: Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.
    • Sasaran: Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
  3. Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.

    • Tujuan: Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.
    • Sasaran: Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
  4. Mengelola Perkara Perdata yang masuk.

    • Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.
    • Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.
    • Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri Blitar.
    • Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.
    • Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.
    • Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.
    • Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
    • Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar dengan dilengkapi penetapan hari sidang.
    • Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.
    • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  5. Mengelola Perkara Banding.

    • Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri Blitar.
    • Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.
    • Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.
    • Mengisi buku Register Banding secara lengkap.
    • Penerimaan Akta-akta.
    • Tujuan: Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  6. Mengelola Perkara Kasasi.

    • Menerima permohonan kasasi dari pemohon.
    • Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri Blitar.
    • Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.
    • Menerima Kontra Memori Kasasi.
    • Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.
    • Mengisi Buku Register Kasasi.
    • Tujuan: mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  7. Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).

    • Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.
    • Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.
    • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  8. Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.

    • Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.
    • Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.
    • Tujuan: Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.
    • Sasaran: Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.
  9. Pembuatan Agenda Persidangan.

    Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.
    • Tujuan: Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.
    • Sasaran: Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.
  10. Mengelola Keuangan Perkara.

    • Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu:
      • K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.
      • K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.
      • K1 - A2 : Permohonan Banding.
      • K1 - A3 : Permohonan Kasasi.
      • K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.
      • K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.
      • K1 - A6 : Permohonan Somasi.
    • Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.
    • Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.
    • Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.
    • Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
    • Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.
    • Tujuan: Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.
    • Sasaran: Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  11. Laporan Bulanan

    Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.
    • Tujuan: Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran: Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.

Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

23 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi:

  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja

    • Tujuan: Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Purwodadi.
    • Sasaran: Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum

    • Tujuan: Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran: Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
  3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana

  4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana

    • Pembuatan laporan bulanan.
      Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
    • Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
      • Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sebelum tanggal 5 Mei Laporan caturwulan sudah dikirim.
      • Dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus sebelum tanggal 5 September Laporan caturwulan sudah dikirim.
      • Dari bulan September sampai dengan bulan Desember tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.
    • Pembuatan laporan enam bulanan.
      • Bulan Januari sampai dengan bulan Juni sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
      • Bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
    • Pembuatan laporan tahunan.
      Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah terkirim.
    • Tujuan: Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
    • Sasaran: Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
  5. Grafik Perkara

    Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
    • Tujuan: Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
    • Sasaran: Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
  6. Mengelola dokumentasi perkara.

    • Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht.
      Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
    • Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya
      Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
    • Tujuan: Untuk memelihara berkas perkara yang inaktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
    • Sasaran: Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.
  7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh staff.

23 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Uraian Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Pidana

  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja

    • Tujuan: Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Purwodadi tahun anggaran 2020.
    • Sasaran: Penyediaan bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Pidana.
  2. Mencatat setiap Surat Masuk dan Surat Keluar khusus untuk Kepaniteraan Pidana

    • Tujuan: Menata data surat-surat yang masuk dan yang keluar di Kepaniteraan Pidana.
    • Sasaran: Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.
  3. Membuat Surat Pengantar Pengiriman Berkas

    • Tujuan: Untuk pengiriman berkas baik perkara yang banding maupun kasasi.
    • Sasaran: Terpenuhinya proses pengiriman berkas yang cepat dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.
  4. Mengelola Berkas Perkara Pidana Yang Masuk

    • Perkara Pidana Biasa.
      • Dalam memproses perkara pidana, sejak perkara diterima dari Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, perkara pidana tersebut diterima oleh petugas meja I lalu dicatat dalam Buku Pelimpahan Perkara Biasa dan Buku Register Induk Perkara untuk diberi nomor perkara, selanjutnya diserahkan kepada Panitera, lalu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar untuk menetapkan Majelis Hakimnya, setelah itu perkara tersebut diserahkan kepada Panitera/Sekretaris untuk menunjuk Panitera Pengganti. Selanjutnya dicatat dalam Buku Register dan Buku bantu untuk mencatat nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Kemudian berkas perkara tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan dengan melampirkan blangko Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang dengan memakai Buku Penyerahan Berkas Perkara.
      • Dalam memproses suatu perkara pidana biasa, sejak perkara diterima hingga diserahkan kepada Majelis Hakim pada hari itu juga dapat diserahkan.
      • Suatu perkara dalam proses persidangan, Panitera Pengganti harus melaporkan setiap pengunduran sidang kepada Kepaniteraan Pidana, termasuk perkara yang sudah diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan dan menyerahkan amar putusannya untuk dicatat dalam Buku Register Induk dan dalam waktu 7 hari perkara tersebut sudah diminutasi kemudian diserahkan ke Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan.
    • Perkara Pidana Singkat
      • Untuk perkara pidana singkat, sejak perkara diterima, perkara pidana singkat sudah ditentukan hari sidangnya oleh Penuntut Umum. Kepaniteraan pidana membuat Surat Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim, perkara tersebut diserahkan kepada Panitera dan Ketua Pengadilan untuk menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sedangkan untuk Panitera Penggantinya ditunjuk oleh Panitera/Sekretaris.
      • Dalam memproses perkara pidana singkat sejak diterima dan pada hari itu juga langsung diserahkan kepada Majelis Hakim yang bersangkutan.
      • Dalam proses persidangan perkara singkat apabila saksi-saksi yang akan didengar keterangannya tidak datang untuk menghadap maka setelah sidang selesai, kepaniteraan pidana pada hari itu juga mengembalikan perkara pidana singkat tersebut kepada Kejaksaan Negeri Blitar dengan memakai Berita Acara Penyerahan dan apabila saksi hadir, setelah sidang selesai Panitera Pengganti melaporkan penundaannya, baru Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Pelimpahan Perkara Singkat dan Buku Register Induk Perkara Singkat yang selanjutnya diberi nomor perkara dan Panitera Pengganti membuat Surat Penetapan Penahanan apabila terdakwa ditahan serta apabila perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang bersangkutan, maka Panitera Pengganti pada hari itu juga melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana dan menyerahkan Kutipan Putusan yang telah ditanda tangani oleh Majelis Hakim agar dapat segera dicatat dalam Buku Register Induk dan dalam waktu 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dapat diminutasi dan selanjutnya diserahkan ke Kepaniteraan Pidana untuk diarsipkan.
    • Perkara Pidana Cepat/Tipiring dan Pelanggaran lalu Lintas
      • Perkara Pidana Cepat/Tipiring dan Pelanggaran Lalu Lintas, Pengadilan Negeri Blitar telah menetapkan hari persidangannya setiap hari Selasa.
      • Untuk proses persidangan perkara tipiring, perkara yang diterima oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Blitar pada hari itu juga dibuat penetapan penunjukan hakimnya, lalu diserahkan ke Panitera/Sekretaris dan kemudian kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar untuk penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan kembali lagi ke Panitera/Sekretaris untuk penunjukan Panitera Penggantinya. Perkara disidangkan dan diputus pada hari itu juga, setelah itu Panitera Pengganti melaporkan kepada Kepaniteraan Pidana yang selanjutnya Kepaniteraan Pidana mencatat perkara tersebut dalam Buku Register dan diberi nomor perkara.
      • Untuk proses perkara Pelanggaran Lalu Lintas proses persidangannya dimulai dari perkara tersebut diterima di Kepaniteraan Pidana pada hari Senin, lalu perkara tersebut diproses, diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Panitera/Sekretaris untuk menunjuk Hakim dan Panitera Pengganti dan pada hari Selasa disidangkan dan diputus. Apabila pelanggar tidak datang untuk menghadap maka perkara tersebut di putus dengan verstek, selanjutnya perkara tersebut dicatat dalam buku register untuk diberi nomor perkaranya.
    • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara pidana dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  5. Perkara Praperadilan

    Perkara praperadilan diterima oleh Kepaniteraaan Pidana, pada hari itu juga didaftar serta dicatat dalam Buku Register untuk diberi nomor, Penetapan Penunjukan Hakim tunggal yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Penunjukkan Panitera Pengganti ditetapkan oleh Panitera/Sekretaris. Selanjutnya perkara tersebut diserahkan kepada Hakim yang bersangkutan dan dalam waktu 3 (tiga) hari Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama, dan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak sidang pertama perkara praperadilan sudah diputus. Amar putusannya dicatat dalam buku register.
    • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara praperadilan dengan tepat waktu sehingga dapat segera disidangkan oleh hakim yang bersangkutan.
    • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
  6. Mengelola Upaya Hukum

    • Banding
      Untuk upaya hukum banding diterima oleh petugas meja II Pidana dan dicatat dalam Buku Register banding untuk diberi nomor Akta Banding. kemudian dicatat dalam Buku Register Induk Biasa atau Perkara Singkat, lalu dibuat laporan ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan penahanan Terdakwa dan dalam waktu 1-2 hari diberitahukan kepada Terdakwa/Penuntut Umum. Menerima Memori dan menyerahkan Memori Banding kalau ada dan setelah perkara tersebut diminutasi, Kepaniteraan Pidana memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara kepada Pembanding atau Terbanding. Setelah 7 (tujuh) hari perkara tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Kepaniteraan Pidana mencatat tanggal penerimaan berkas dan amar putusannya dalam Register Induk Pidana dan Register Perkara Banding. Amar putusan diberitahukan kepada Pembanding dan Terbanding dalam waktu 1-2 hari sejak perkara tersebut di Kepaniteraan Pidana.
      • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.
      • Sasaran: Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
    • Kasasi
      Perkara Pidana yang mengupayakan hukum kasasi diterima oleh petugas meja II, dicatat dalam buku Register Induk Pidana Biasa atau Pidana Singkat, dicatat dalam buku register Banding dan Register Kasasi serta di laporkan ke Mahkamah Agung untuk menentukan penahanan bagi Terdakwa yang ditahan dalam waktu 1-3 hari kerja pemohonan Kasasi tersebut diberitahukan kepada termohon Kasasi. Menerima memori Kasasi dalam waktu 1-3 hari kerja, menerima Kontra memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi. Dengan Mencatat tanggal pemberitahuan, Menerima dan menyerahkan memori kasasi dan Kontra memori Kasasi, selanjutnya membuat surat pengantar pengiriman berkas perkara, setelah perkara diputus dan diterima kembali di Pengadilan Negeri (Kepaniteraan Pidana) dicatat dalam Register Kasasi tanggal Penerimaannya. Berkas Amar Putusan dan tanggal pemberitahuan dalam waktu 1-3 hari kerja.
      • Tujuan: Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.
      • Sasaran: Terwujudnya Proses Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
    • Grasi dan Peninjauan Kembali
      Perkara Grasi dan Peninjauan Kembali sangat jarang ada pada Pengadilan Negeri Blitar sehingga tidak perlu diprogramkan. Jika ada akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Mengelola Register penahanan

    Register Penahanan diisi dangan cermat dengan menyediakan Blangko Penahanan Hakim dan Blangko Perpanjangan atas permintaan Penyidik, Penuntut Umum dan Majelis Hakim.
    • Tujuan: Mengisi Register Penahanan
    • Sasaran: Tersedianya data tentang penahanan hakim ataupun perpanjangan Ketua Pengadilan.
  8. Mengelola Register Izin/Persetujuan Penyitaan

    • Register Izin Persetujuan Penyitaan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas di bagian kepaniteraan pidana.
    • Permohonan izin/izin persetujuan penyitaan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat persetujuan penyitaan, kemudian dibuat penetapan izin/persetujan penyitaan serta dicatat dalam Register Izin Penyitaan, dalam waktu 3 hari kerja sudah dikirim kepada Penyidik.
    Tujuan: Mengisi Register Izin/Persetujuan Penyitaan
    Sasaran: Tersedianya data tentang izin/persetujuan penyitaan yang diberikan kepada penyidik.
  9. Mengelola Register Izin Pengeledahan

    • Register Izin Pengeledahan diisi dengan cermat dan dipegang oleh seorang petugas.
    • Permohonan izin/persetujuan penggeledahan yang diterima diserahkan kepada Wakil Ketua untuk mendapat izin/persetujuan penggeledahan, kemudian dibuat penetapan izin/persetujuan penggeledahan serta dicatat dalam Register Izin Penggeledahan, dalam waktu 3 hari sudah dikirimkan kepada Penyidik.
    Tujuan: Mengisi Register Izin/Persetujuan Pengeledahan.
    Sasaran: Tersedianya data izin/persetujuan pengeledahan yang diberikan kepada Penyidik.
  10. Pembuatan Papan daftar Penahanan dan Daftar Kegiatan Persidangan

    • Papan Daftar Penahanan.
      Setiap Pelimpahan perkara dari Kejaksaan baik Perkara Pidana Biasa dan Singkat langsung didaftar dalam Papan Daftar Penahanan dan dicatat data-data penahannya termasuk dicatat 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanannya.
      • Tujuan: Sebagai alat kontrol untuk mengetahui kapan berakhirnya penahan hakim atau perpanjangan Ketua.
      • Sasaran: Tersedianya data tentang penahanan hakim dan perpanjangan Ketua Pengadilan.
    • Papan Daftar Kegiatan Persidangan.
      Setelah Panitera Pengganti selesai sidang harus melaporkan ke Kepaniteraan Pidana untuk mengisi agenda persidangan untuk dicatat pada papan kegiatan persidangan dan juga dicatat dalam Register Induk serta dalam Buku Bantu.
      • Tujuan: Sebagai alat Kontrol kegiatan persidangan perkara yang sedang berjalan.
      • Sasaran: Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.
  11. Surat Kuasa

    Setiap menerima pendaftaran, surat kuasa diproses pada hari itu juga supaya tidak mengganggu jalannya persidangan.
  12. Rapat Kerja Kepaniteraan Pidana

    Setiap bulan pada minggu pertama Kepaniteraan Pidana mengadakan rapat kerja bersama-sama staf untuk mengevaluasi pekerjaan masing-masing staf pada bulan sebelumnya dan mempersiapkan pekerjaan yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya.
  13. Barang Bukti

    • Menerima barang Bukti yang diserahkan oleh Jaksa penuntut Umum.
    • Mencatat barang Bukti yang diterima dalam Buku Register Barang Bukti.
    • Menyimpan barang Bukti dalam gudang.
    • Mencatat barang Bukti yang dipinjam Jaksa Penuntut Umum untuk dihadapkan ke persidangan.

Keterangan:

  • Setiap register diganti setiap bulan.
  • Pada akhir bulan register ditutup dan ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana, dibuat Rekapitulasi perkara.
  • Pada akhir tahun register ditutup dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Pidana diketahui oleh Panitera dan Ketua pengadilan.
  • Setiap Register diberi nomor halaman dan disetiap halaman diparaf dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Kepaniteraan Pidana dipimpin oleh seorang Panitera Muda Pidana yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh staff.

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech