selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uncategorised

07 Agu

Detail Kategori: Uncategorised

Kegiatan Pengadilan Negeri Purwodadi

06 Agu

Detail Kategori: Uncategorised

Daftar Aset dan Inventaris Pengadilan Negeri Purwodadi

31 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

01 Agu

Detail Kategori: Uncategorised

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Purwodadi berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
  2. Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email).
  3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).
  4. Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Keputusan Bersama Plt. Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Nomor Nomor : W12-U16/153/Pdt.04.10/1/2018 dan Nomor:W11-A3/132/KU.04.2 /I/2018 Tentang Penentuan Biaya Panggilan / Pemberitahuan dalam Menjalankan Tugas Kejurusitaan.


 

Informasi Panggilan Delegasi

Menindaklanjuti Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 2014 tentang penanganan bantuan Panggilan/Pemberitahuan, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh Pengadilan Negeri se-Indonesia apabila akan meminta bantuan panggilan sidang dan atau pemberitahuan isi putusan melalui Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB, dapat kiranya mengirimkan surat bantuan sidang dan atau pemberitahuan isi putusan tersebut beserta dokumen-dokumen terkait ke alamat tersebut di bawah ini :

Alamat E-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Jika terdapat hambatan dalam proses delegasi panggilan/pemberitahuan tersebut dapat menghubungi Koordinator Panggilan Delegasi Pengadilan Negeri Purwodadi : Bapak AGUS SRIYANTO dengan nomor telepon +62 851 4267 8118.

31 Jul

Detail Kategori: Uncategorised

Persyaratan Mengajukan Surat Kuasa Insidentil

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech