selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan   Click to listen highlighted text! selamat datang di website Pengadilan Negeri Purwodadi kelas 1 B. Website ini telah dilengkapi akses difabel. Silahkan blok teks dan klik ikon speaker untuk mendengarkan Powered By GSpeech
features Uncategorised

10 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Okta Vela

PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI PURWODADI KELAS IB 

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara :

1.  Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian ketua majelis, menginformasikan kepada Pemohon/Penggugat untuk menuju ke Kasir Perdata.

2.  Pemohon/Penggugat selanjutnya menuju ke Kasir Perdata untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

3.  Kasir Perdata berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan:

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani .

4.   Kasir Perdata menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.        

Catatan:

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan membuat surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

INFO TAMBAHAN

10 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Okta Vela

PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN NEGERI PURWODADI KELAS IB 

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara :

1.  Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian ketua majelis, menginformasikan kepada Pemohon/Penggugat untuk menuju ke Kasir Perdata.

2.  Pemohon/Penggugat selanjutnya menuju ke Kasir Perdata untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

3.  Kasir Perdata berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan:

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani .

4.   Kasir Perdata menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.        

Catatan:

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan membuat surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

INFO TAMBAHAN

02 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Okta Vela

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
  2. Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
  4. Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
  5. Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
  6. Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
  7. Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
  8. Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
  9. Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
  10. Pelanggaran Hukuman Displin;
  11. Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
  2. Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
  3. Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
  4. Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
  5. Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
  6. Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
  7. Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  8. Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
  9. Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
  10. Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
  11. Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
  12. Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
  13. Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
  14. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
  15. Membantu pengarsipan berkas kepegawaian.

10 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Okta Vela

Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022:

  • Hak untuk melakukan jawab-menjawab: Pihak berperkara berhak menyampaikan bantahan atau tanggapan terhadap gugatan atau jawaban dari pihak lawan, yang meliputi:
    • Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
    • Duplik: Tanggapan tergugat terhadap replik.
    • Rereplik dan Reduplik: Tanggapan lanjutan jika diperlukan oleh majelis hakim.
  • Hak untuk mengajukan pembuktian: Termasuk hak untuk menghadirkan saksi, mengajukan bukti tertulis, bukti elektronik, maupun alat bukti lainnya yang sah menurut hukum acara.
  • Hak untuk mengajukan kesimpulan: Setelah seluruh rangkaian proses pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Hak-hak ini diberikan untuk menjamin prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak pencari keadilan tanpa diskriminasi.

 


02 Apr

Detail Kategori: Uncategorised
Ditulis oleh Okta Vela

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Meneliti surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  2. Mengoreksi konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  3. Mengkoordinasikan usulan kegiatan anggaran dan revisi dipa kepada Sekretaris dan Operator Aplikasi RKA_KL;
  4. Membuat TOR, RAB serta data pendukung lainnya untuk kegiatan anggaran tahun yang akan datang;
  5. Mengisi realisasi anggaran perbulan pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006;
  6. Mengisi realisasi capaian kinerja perkara bulanan pada Aplikasi Komdanas MARI.
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan website secara berkala;
  8. Mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan perawatan jaringan dengan Sekretaris, Sub bagian Umum dan Keuangan maupun pihak ketiga;
  9. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Tahunan;
  10. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Rencana Kerja Pengadilan Negeri Purwodadi Kelas IB;
  11. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
  12. Menyusun Dokumen SAKIP;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Petugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Mencatat, mengagenda dan menyimpan surat-surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  2. Membuat konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  3. Memonitoring secara berkala akses local server dan aktivitas user;
  4. Melakukan backup seluruh sistem dan database SIPP dan Website;
  5. Menerima pengaduan dan keluhan dari Pengguna SIPP;
  6. Melaporkan kondisi dan permasalahan SIPP dan Website;
  7. Melakukan langkah-langkah pemecahan masalah dalam pengelolaan SIPP dan Website;
  8. Memasukkan secara berkala status pembaharuan di website;
  9. Mengupdate siklus pelayanan jasa koneksi internet, hosting dan domain.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech